KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 239/Kpts/ot.210/4/2003
TENTANG
PENGAWASAN FORMULA PUPUK AN- ORGANIK
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa agar pupuk yang beredar untuk digunakan petani terjamin mutu dan efektivitasnya, perlu dilakukan pada tingkat rekayasa formula;
b. bahwa agar pelaksanaan pengawasan dimaksud dapat
berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, sekaligus
untuk menindaklanjuti Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman dipandang perlu menetapkan
Pengawasan Formula Pupuk An-Organik dalam Keputusan
Menteri Pertanian.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4126);
8. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
9. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen;
10. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
248
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001
juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor
354.1/Kpts/OT.210/6/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Pertanian;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2/2001
juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor
392/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Kelengkapan Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan Dan Tata Cara
Pengawasan Barang Dan Atau Jasa Yang Beredar di Pasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
170/Kpts/OT.210/3/2002 tentang Pedoman Standarisasi
Nasional di Bidang Pertanian;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003
tentang Syarat dan Tata cata Pendaftaran Pupuk Anorganik.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENGAWASAN
FORMULA PUPUK AN-ORGANIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan
rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis untuk
menghasilkan formula pupuk.
2. Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara
utama dan atau unsur hara mikro dan mikroba.
3. Sertifikat formula pupuk adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa pupuk hasil rekayasa setelah diuji
memenuhi persyaratan mutu dan efektivitas, sehingga layak
untuk digunakan pada budidaya tanaman.
4. Uji mutu adalah analisis komposisi dan kadar hara pupuk anorganik,
yang dilakukan di laboratorium kimia berdasarkan
metode analisis yang ditetapkan.
5. Uji efektifitas adalah pengujian mengenai manfaat
penggunaan pupuk an-organik terhadap produktivitas
tanaman dan analisia ekonominya.
6. Pendaftaran pupuk adalah kegiatan untuk pemberian nomor
pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh sertifikat
formula dapat diproduksi dan diedarkan.
249
7. Standar Mutu Pupuk an-organik adalah standar komposisi
dan kadar hara pupuk an-organik yang ditetapkan oleh
Badan Standarisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang
ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk persyaratan
teknis minimal pupuk.
8. Petugas pengawas Formula Pupuk adalah Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat untuk melakukan pengawasan
formula pupuk an-organik.
9. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa
secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil
industri atau pabrik pembuat pupuk.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Departemen Pertanian yang menangani di bidang pupuk.
11. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau
simbol, yang memberikan keterangan tentang pupuk dan
melekat pada wadah atau pembungkus pupuk.
12. Wadah adalah tempat yang terkena langsung pupuk untuk
penyimpanan pupuk.
13. Pengawasan pupuk adalah kegiatan yang dimaksudkan
untuk mengawasi formula pupuk.
Pasal 2
(1) Keputusan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar
hukum dalam melakukan pengawasan formula pupuk anorganik
(2) Pengawasan formula pupuk an-organik bertujuan :
a. untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk
penyimpangan pada tingkat rekayasa formula dalam
rangka pengadaan dan peredaran pupuk an-organik baik
penyimpangann yang bersifat administratif maupun
teknis.
b. agar pupuk yang beredar dan digunakan petani terjamin
mutu dan efektivitasnya sesuai formula yang terdaftar.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam keputusan ini meliputi syarat
petugas pengawas pupuk, tugas dan wewenang pengawas
pupuk, tata cara pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan,
koordinasi dan pembinaan pengawasan.
Pasal 4
(1) Pengawasan pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan terbatas pada pengawasan formula pupuk anorganik
yang akan dipergunakan untuk bidang pertanian.
250
(2) Pengawasan formula dimulai dari sejak tingkat rekayasa,
proses pendaftaran sampai dengan memperoleh nomor
pendaftaran serta surat jaminan mutu
BAB II
SYARAT PETUGAS PENGAWAS PUPUK
Pasal 5
(1) Pengawas formula pupuk an-organik dilakukan oleh Petugas
Pengawasan Pupuk.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas Pengawas Pupuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun;
b. mempunyai latar belakang pendidikan formal sekurangkurangnya
Diploma III di bidang pertanian atau kimia dan
telah berpengalaman di bidang pupuk sekurangkurangnya
1 (satu) tahun; dan
c. telah mengikuti pelatihan pengawasan pupuk.
Pasal 6
(1) Petugas Pengawas Pupuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) ditunjuk oleh Menteri berdasarkan usulan
dari Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam mengusulkan Petugas Pengawas
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
pertimbangan pimpinan instansi satuan administrasi
perangkat yang bersangkutan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PUPUK
Pasal 7
Petugas Pengawas Pupuk mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap :
a. penerapan standar mutu pupuk an-organik;
b. pelaksanaan uji mutu dan uji efektivitas;
c. penerapan sertifikat formula;
d. penggunaan nomor pendaftaran, pewadahan dan pelabelan.
251
Pasal 8
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Petugas Pengawas Pupuk mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a. memasuki tempat pembuatan formula dan atau pewadahan
pupuk yang dipandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan;
b. memperoleh informasi rekayasa formula pupuk;
c. memeriksa dokumen pendaftaran formula pupuk;
d. mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran
pupuk kepada Direktur Jenderal apabila ditemukan
penyimpangan standar mutu;
e. menusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan
di bidang pupuk sebagai bahan tindak lanjut hasil pengawasan
di daerah;
f. mengambil contoh iklan, wadah dan label atau dokumen
publikasi lainnya;
g. mengambil contoh pupuk yang dicurigai kandungan
formulanya untuk dilakukan analisa.
BAB IV
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Pengawas Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib :
a. mengenakan tanda pengenal seperti tercantum pada lampiran
Keputusan ini.
b. membuat rencana kerja bulanan dan tahunan untuk diusulkan
kepada Direktur Jenderal;
c. membuat laporan pengawasan untuk disampaikan kepada
Direktur Jenderal.
Pasal 10
Petugas Pengawas Pupuk dalam melaksanakan tugasnya harus
berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal.
Pasal 11
Pelaksanaan pengawasan pupuk mengacu pada SNI yang
ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional, atau Persyaratan
Teknis Minimal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan
Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik.
252
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan
pengujian mutu formula pupuk dan atau pengujian efektivitas
ternyata ditemukan penyimpangan, maka :
a. petugas Pengawas Pupuk melaporkan hasil pengawasan
kepada Direktur Jenderal;
b. atas dasar laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Direktur Jenderal memberikan teguran tertulis kepada
lembaga pengujian untuk melakukan perbaikan dan atau
melaksanakan pengujian ulang.
c. terhadap Lembaga Pengujian yang tidak mengindahkan
teguran sebagaimana dimaksud huruf b, dikenakan
sanksi pencabutan penunjukan sebagai lembaga
pengujian mutu dan atau pengujian efektivitas pupuk anorganik
atau diusulkan untuk pencabutan sertifikat
akreditasinya.
(2) Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan
penyimpangan ditingkat produksi atau di tingkat pewadahan
(bagi pupuk impor) terhadap penerapan sertifikat formula,
penggunaan nomor pendaftaran pelabelan, maka :
a. petugas Pengawas Pupuk melaporkan hasil
pengawasannya kepada Direktur Jenderal;
b. atas dasar laporan Petugas Pengawas Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal
memberikan teguran tertulis kepada pemegang nomor
pendaftaran pupuk (produsen, importir/distributor) untuk
tidak mengedarkan pupuk tersebut;
c. apabila pemegang nomor pendaftaran pupuk tidak
mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, maka Direktur Jenderal mencabut nomor
pendaftaran pupuk tersebut.
(3) Apabila berdasarkan hasil pengawasan oleh daerah,
ditemukan penyimpangan mutu pupuk ditingkat peredaran
atau ditingkat penggunaan maka Petugas Pengawas Pupuk
dapat melakukan rechecking, dan apabila terbukti kebenaran
laporan tersebut, maka :
a. petugas Pengawas Pupuk melaporkan hasil
pengawasannya kepada Direktur Jenderal;
b. atas dasar laporan Petugas Pengawas Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal
mengklarifikasi laporan tersebut, apabila terbukti
kebenaran laporan tersebut, Direktur Jenderal
memberikan teguran tertulis kepada pemegang nomor
pendaftaran untuk tidak mengedarkan pupuk tersebut;
c. apabila pemegang nomor pendaftaran pupuk tidak
mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, maka Direktur Jenderal mencabut nomor
pendaftaran pupuk tersebut.
253
BAB VI
KOORDINASI DAN PEMBINAAN PENGAWASAN
Pasal 13
Dalam rangka memperlancar pengawasan formula pupuk,
dilakukan koordinasi pengawasan dengan petugas pengawas dari
instansi terkait yang berwenang dibidang industri dan atau
perdagangan pupuk.
Pasal 14
Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan formula pupuk,
Direktur Jenderal berkewajiban melakukan pembinaan
pengawasan dengan :
a. menerbitkan pedoman pelaksanaan pengawasan formula
pupuk menerbitkan dan mempublikasikan peraturan
perundang-undangan di bidang pupuk, dan berbagai jenis
pupuk yang telah terdaftar di Departemen Pertanian yang
secara umum boleh diedarkan dan digunakan untuk keperluan
pertanian.
b. Menyelenggarakan pelatihan bagi Petugas Pengawas Pupuk.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di J a k a r t a
pada tanggal 28 April 2003
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF.DR.IR. BUNGARAN SARAGIH, Mec
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Gubernur di seluruh Indonesia;
6. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
7. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian.
254
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR :
TENTANG : PENGAWASAN FORMULA PUPUK AN-ORGANIK
TANGGAL : 28 April 2003
I. Ketentuan Kartu Tanda Pengenal Pengawas Formula Pupuk An - Organik
Kartu tanda pengenal pengawas formula pupuk an-organik harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk : segi empat
2. Ukuran : 7 x 9 cm
3. Warna dasar logo dari simbol : kuning
4. Warna dasar pada Kartu Tanda Pengenal Pengawas Formula Pupuk An- Organik
: Biru Muda
5. Logo : Departemen Pertanian
6. Ukuran Keterangan halaman muka pada Kartu Pengenal Pengawas Formula
Pupuk An-Organik : 6 x 9 cm
II. Contoh Kartu Pengenal Pengawas Formula Pupuk An- Organik
A. Keterangan halaman muka :
KARTU TANDA PENGENAL PENGAWAS FORMULA PUPUK AN- ORGANI
NOMOR :.........................................................
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
I n s t a n s i :
A l a m a t :
Wilayah Kerja :
Tanda Tangan Ybs
PAS FOTO
2X3 CM
255
B. Halaman Belakang :
DEPARTEMEN PERTANIAN
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 dan
Keputusan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik
dengan ini menunjuk dan memberi tugas serta wewenang kepada pejabat
tersebut pada halaman sebelah untuk mengawasi formula pupuk an-organik
dengan melakukan pemeriksaan yang diperlukan.
Penugasan ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak dikeluarkan kecuali
ada ketentuan lain.
Dikeluarkan di :
Tanggal :
A/n Menteri Pertanian
Direktur Jenderal,
( )
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF.DR.IR. BUNGARAN SARAGIH, MEc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan bengong tulis komentar aza..........